LAYANAN BIRO JASA STNK DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA
BIRO JASA STNK
METRO PRIMA
Jl. Bendi besar no 24 Kebayoran lama Utara
Telp/ Whatsapp: 082284957400
Jakarta Selatan
Biro jasa STNK METRO PRIMA adalah usaha jasa yang mengurusi urusan surat-surat kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 dan seterusnya baik untuk perorangan, badan usaha, BUMN dan pemerintah.
Samsat Online per Wilayah
Bagi masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu luang dan terpaksa menggunakan jasa calo, akan tertolong dengan sistem perpanjangan STNK online ini. Bahkan, sebelum ada peraturan pembayaran transaksi elektronik, 3 wilayah, yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah memberlakukan sistem perpanjangan STNK secara online. Sehingga orang yang mempunyai KTP Bekasi dapat mengurus pajak STNK di Jakarta, namun tidak semua Samsat di Jakarta melayani pengurusan STNK online. Berikut ini pengaturan wilayah Samsat yang dapat diakses secara online, yaitu:
1. Wilayah DKI Jakarta, meliputi: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dapat dilayani online di Samsat BSD, Samsat Cinere, dan Samsat Cikokol.
2. Wilayah Banten, meliputi: BSD, Cikokol, Ciledug, Ciputat, Balaraja, dapat memproses STNK onlinenya di Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Cinere.
3. Wilayah Jawa Barat, meliputi: Depok, Cinere, dan Cikarang-Bekasi, pengurusannya dapat dilakukan di Samsat Jakarta Selatan, Samsat BSD, dan Samsat Cikokol.
Melayani pengurusan STNK wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Kota dan Kabupaten
Berikut produk layanan biro jasa STNK PT. METRO PRIMA JAYA
TENTANG KIR
Uji KIR adalah Menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang (angkot, bus, truk) yang ada di jalan sudah seharusnya diawasi oleh pemerintah. Pengawasan yng dilakukan tersebut berupa uji kir (uji berkala).
Uji berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan, sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Serta diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Pada pasal 53 ayat satu UU LLAJ, uji berkala sebagaimana dimaksud, wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan. Lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Selain pada pasal 53, aturan uji berkala ini secaa lebih lanjut diperjelas pada pasal 54 dan 55 UU LLAJ.
Terkait dengan waktu pelaksanaanya, juga sudah dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang pertama kali. Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.
Sanksi
Sebagai pelengkap aturan, pemerintah tentu memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang melanggar ketentuan uji berkala tersebut. Seperti pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, yang tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Selain itu, sanksi juga diberikan bagi petugas yang secara sengaja tidak melakukan pengujian kendaraan saat uji berkala, dengan benar dan sesuai aturan perundang-undangan. Sanksinya yaitu, dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor, yang ada di pasal 27 ayat 1 Permenhub PBKB.
Buku KIR berisi hasil pemeriksaan kendaraan yang sduah lulus uji KIR. Berikut ini beberapa bagian yang diperiksa saat uji KIR :
Sistem kemudi.
Sistem pengereman.
Speedometer.
Lampu dan daya pancar.
Kondisi ban.
Emisi gas buang.
kaki Mobil dan truk.
Kaca mobil.
Klakson berfungsi dengan baik.
Tidak di modifikasi.
Syarat Pendaftarak KIR
Syarat pendaftaran uji KIR harus dipenuhi semua tanpa terkecuali. Jika tidak, maka akan sulit lulus. Cara daftar KIR online / Cara daftar KIR offline memiliki syarat pengajuan pendaftaran KIR yang sama, seperti
SIM INTERNASIONAL
Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut.
Secara regional SIM Indonesia belaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.
Penerbitan SIM Internasional
Dasar Penerbitan SIM Internasional
Dasar penerbitan SIM Internasional adalah kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
Surat Izin Mengemudi yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 untuk Surat Izin Mengemudi Domestik dan annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional Konvensi Vienna.
Lembaga penerbit SIM Internasional
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional adalah Asosiasi Kendaraan Bermotor/Klub Kendaraan Bermotor, untuk Indonesia diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia[3] yang berkantor di Stadion Tenis 1, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010, penerbitan SIM Internasional diambil alih oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM Internasional tidak lagi diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). Sejak tanggal 3 Desember 2010, pengurusan SIM Internasional di Kepolisian Republik Indonesia harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tidak bisa diwakilkan.
Penggolongan SIM Internasional
Penggolongan SIM Internasional mengikuti acuan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditampilkan dalam daftar berikut:
GOLONGAN | PERUNTUKAN |
A | Sepeda atau tanpa gandengan, kemdaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400kg |
B | Mobil penumpang yang dapat mengangkut paling banyak 8 penumpamg |
C | Kendaraan bermotor yang digunakan mengangkut barang dengan berat maksumum yang di izinkaan lebih dari 3.500kg , kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan |
D | Kendaraan bermotor yang digunakan untik mengangkut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi 8 orang kendaraan ini boleh menarik triler ringan |
Daftar Negara Tempat Berlakunya SIM Internasional
Nama Negara Nama Negara Nama Negara
Afghanistan Greece Oman
Albania Grenada Pakistan
Algeria Guatemala Panama
Andorra Guernsey Papua New Guinea
Angola Guinea Paraguay
Antigua Guinea-Bissau Peru
Argentina Guyana Philippines
Armenia Haiti Poland
Australia Honduras Polynesia
Austria Hong Kong Portugal
Azerbaijan Hungary (includes Madeira & Azores)
Bahamas
TARIF PENGURUSAN SIM INTERNATIONAL LEWAT BIRO JASA "METRO PRIMA " PEMBUATAN BARU PERPANJANG ATAU PEMBUATAN DUPLIKAT DASAR KEHILANGAN
GOLONGAN | Lama proses | BIAYA | PERSYARATAN |
A | 2 hari kerja | RP. 1.750.000 | 1. SIM C Nasinal 2. KTP 3. Paspor 4.Pasfoto warna 4x6 |
B | 2 hari kerja | Rp.2.250.000 | 1. SIM A Polos National 2. KTP 3.Paspor 4.Pasfoto warna 4x6 |
C | 2 hari kerja | Rp.2.750.000 | |
D | 2 hari kerja | Rp.3.500.000 | |
E | 2 hari kerja | Rp.4.000.000 |
Biro Jasa METRO PRIMA melayani pengurusan SIM Internasional jarak Jauh
Caranya; siapkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan di atas lalu kirimkan masing2 gambar lewat Whatsapp ke 0822 84957400
Pembayaran dapat dilakukan lewat transfer. Apabila pengguna jasa kami dari luar daerah, ongkos kirim akan kami tambahkan dari biaya tercantum diatas sesuai dengan tarif jasa penguurusa.
MELAYANI ANTAR JEMPUT DOKUMEN PENGURUSAN
Jakarta Pusat Meliputi:
☑ Gambir ☑ Tanah Abang ☑ Menteng ☑ Senen ☑ Cempaka Putih ☑ Johar Baru ☑ Kemayoran ☑ Sawah Besar
Jakarta Selatan Meliputi:
☑ Kebayoran Baru ☑ Kebayoran Lama ☑ Pesanggrahaan ☑
Cilandak ☑ Pasar Minggu ☑ Jagakarsa ☑ Mampang Parapan ☑ Pancoran, ☑ Tebet ☑ Setiabudi
Jakarta Barat meliputi:☑ Cengkareng ☑Grogol ☑Petamburan ☑Kalideres ☑Kebun Jeruk ☑Kembangan ☑Palmerah ☑Taman Sari ☑Tambora
Jakarta Utara Meliputi: ☑Koja ☑Kelapa Gading ☑Tanjung Priok ☑Pademangan ☑Penjaringan ☑Cilincing
Jakarta Timur Meliputi: ☑Matraman ☑Pulo Gadung ☑Jatinegara ☑Duren Sawit ☑Kramat Jati ☑Makasar ☑Pasar Rebo ☑Ciracas ☑Cipayung ☑Cakung
Kota Depok Meliputi: ☑Beji ☑Beji Timur ☑Kemiri Muka, Pondok Cina, Kukusan, Tanah Baru Cimanggis, Limo, Pancoran Mas, Sawangan, Sukmajaya,
TANGERANG RAYA: Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan Meliputi :
☑Ciputat ☑Ciputat Timur ☑Pamulang ☑Pondok Aren ☑Serpong, Serpong Utara, Setu
Kota Tangerang Meliputi: ☑Batuceper ☑Karang Tengah ☑Tangerang ☑Benda ☑Karawaci ☑Cibodas ☑Larangan, ☑Ciledug ☑Neglasari ☑Cipondoh ☑Priuk ☑Jatiuwung ☑Pinang .
Kabupaten Tangerang Meliputi:
☑Balaraja ☑Jambe ☑Kronjo ☑Panongan ☑Solear ☑Cikupa ☑Jayanti ☑Legok ☑Pasarkemis ☑Sukadiri ☑Cisauk, ☑Kelapa Dua ☑Mauk ☑Rajeg ☑Sukamulya ☑Cisoka ☑Kemiri ☑Mekarbaru ☑Sepatan ☑Teluknaga ☑Curug ☑Kosambi ☑Pagedangan ☑Sepatan Timur ☑Tigaraksa ☑Gunungkaler
☑Kresek ☑Pakuhaji ☑Sindang Jaya,
Kota Bekasi Meliputi: ☑Bantar Gebang ☑Bekasi Barat ☑Bekasi Selatan ☑Bekasi Timur ☑Bekasi Utara ☑Jatiasih ☑Jatisampurna ☑Medan Satria ☑Mutika Jaya ☑Pondok Gede ☑Pondok Melati ☑Rawalumbu
Kabupaten Bekasi Meliputi:
☑Babelan ☑Cikarang Pusat ☑Karangbahagia ☑Sukatani ☑Bojongmangu ☑Cikarang Selatan ☑Muara Gembong ☑Sukawangi ☑Cabangbungin ☑Cikarang Utara ☑Pebayuran ☑Tambun Selatan ☑Cibaarusah ☑Cikarang Timur ☑Serang Baru ☑Tambun Utara ☑Cibitung ☑Cikarang Barat ☑Setu ☑Tambelang ☑Cikarang Barat ☑Kedungwaringin, ☑Sukakarya ☑Tarumajaya.
Berikut ini daftar merek mobil & Sepeda Motor di Indonesia :
1. Daihatsu 2. Datsun 3. Mitsubishi Fuso 4. Hino 5. Honda 6. Isuzu 7. Astra Isuzu 8. Lexus 9. Mazda 10. Mitsubishi Motors 11. Nissan 12. Suzuki 13. Toyota 14. UD Trucks 15. Audi 16. BMW 17. Mercedes-Benz 18. MINI 19. Porsche 20. Renault 21. Volkswagen 22. Dongfeng Sokon (DFSK) 23. FAW 24. Wuling 25. Chevrolet 26. Tata Motors 27. Hyundai.
Sementara daftar 10 merek sepeda motor : 1. Benelli 2. BMW Motorrad 3. Harley Davidson 4. Honda 5. Kawasaki 6. KTM 7. Nozomi 8. Piaggio 9. Suzuki 10. Viar.