Selamat datang di website kami 'Biro Jasa Pengurusan Tilang ETLE METRO PRIMA JAYA'
top
Page
Menu
News

Jasa Urus Tilang ETLE

 Biro Jasa Pengurusan Tilang ETLE

" METRO PRIMA JAYA"

Jl. Bendi besar no. 24 Kebayoran lama Utara

Jakarta Selatan

Telp. Whatsapp: 082284957400

Apakah itu Tilang Elektronik?  Artinya tilang elektronik adalah yang juga sering kita sebut sebagai Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalulintas yang memmanfaatkan teknologi dengan penggunaan prangkat elektronik berupa kamera CCTV.

Jenis jenis pelanggaran apa saja yang terkena yilang Elektronik?

  1. Melanggar rambu lalulintasdan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  3. Mengemudi sambil mengoprasikan smartphone
  4. Melanggar batas kecepatan
  5. Meenggunakan nomor plat palsu atau tidak memiliki plat
  6. Berkendara melawan arus
  7. Menerobos lampu merah
  8. Tidak mengenakan helm SNI
  9. Berboncengan lebih dari tiga orang
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor

Konsekwensi terkena tilang elektronik

Perlu diketahui bahwa terkena tilang elektronik  mengakibatkan pengandara kena denda ,besaran denda disesuikan dengan jenis pelanggaran seperti:

  • Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan besaran dendanya Rp. 500.000
  • Bermain smartphone ketika berkendara besaran dendanya Rp. 750.000
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan besaran dendanya Rp. 250.000
  • Tidak menggunakan helm SNI besaran dendanya Rp. 250.000
  • Menggunakan plat nomor palsu R[p. 500.000
  • Menerobos lampu merah besaran dendaanya Rp. 500.000
  • Melawan arus besaran dendanya Rp. 500.000
  • Berboncengan lebih daripada 3 orang besaran dendaanya Rp. 250.000
  • Tidak menyalakan lamu saat berjalan besaran dendanya RP. 100.000

 Tarif jasa pengurusan buka blokir Tilang ETLE

  1. Sepeda motor Rp. 300,000 diluar biaya denda
  2. Mobil Rp. 350.000 diluar biaya denda

Persyaratn uka blokir stnk kendaraan bermotor.

lama proses pengurusan buka blokir 1 sd 2 hari kerja.

 

 Selain jasa buka blokir kami juga melayani pengurusan blokir progresif kendaraabermotor 

Persyaaratan dokumen blokir progresif

  1. Kartu keluarga
  2. KTP 
  3. Foto copy STNK .

Apabila lupa no polisi kendaraan yang mau diblokir kami bisa  bantu ceking di samsat berapa jumlah kendaraan yang anda miliki dan ceking kedaraan yang telah terjual sudah dibalik nama atau belum'

« prev top next »
top
Page
Menu
News
top
Page
Menu
News

Powered by CMSimple